Babinsa Koramil 02/Bonang Dampingi Kunjungan Tim Ombutsman RI ke Jatimulyo Bonang

    Babinsa Koramil 02/Bonang Dampingi Kunjungan Tim Ombutsman RI ke Jatimulyo Bonang
    apabila masyarakat mengalami keluhan dalam pelayanan publik oleh pihak Pemdes, atau yang lainnya, sampaikan saja kepada Ombutsman, agar bisa menjadi bahan evaluasi dan koreksi untuk pelayanan yang lebih baik

    DEMAK – Babinsa Koramil 02/Bonang Kodim 0716/Demak Sertu Suwiknyo bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan pendampingan kunjungan tim Ombutsman dari Jakarta ke Desa Jatimulyo, Kecamatan Bonang, Minggu (09/07/23).

    Kedatangan tim Ombutsman dalam rangka sosialisasi permasalahan yang ada di desa, baik permasalahan di Pemdesa maupun permasalahan tingkat desa ini disambut langsung oleh Camat Bonang Sigit Raharjo, dan Kepala Desa Jatimulyo Ahmad Zamroni di aula balai desa.

    Ombudsman sendiri merupakan Lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Miliki Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Negara dan/atau anggran pendapatan dan belanja daerah.

    Camat Bonang Sigit Raharjo menuturkan, kedatangan tim Ombutsman dari Jakarta tersebut untuk mengenalkan Ombudsman Republik Indonesia kepada masyarakat dan juga untuk mendengar secara langsung keluhan-keluhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang dialaminya, selain memberikan sosialisasi.

    Lebih lanjut, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, masyarakat adalah salah satu unsur pengawas eksternal dalam penyelenggaraan pelayanan publik selain Ombudsman dan DPR/DPRD. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa upaya pengawasan pelayanan publik yang dilakukan oleh masyarakat adalah dengan cara menyampaikan pengaduan kepada instansi penyelenggara pelayanan publik dan/atau kepada Ombudsman Republik Indonesia, jika mengalami permasalahan pelayanan publik atau dengan istilah lain disebut maladministrasi.

    “Oleh karenanya, peran serta masyarakat menjadi vital dalam konteks pengawasan pelayanan publik. Ombudsman sebagai lembaga negara tidak dapat berbuat banyak tanpa adanya peran serta masyarakat, ” jelasnya.

    Sementara Babinsa Sertu Suwiknya berharap, apabila masyarakat mengalami keluhan dalam pelayanan publik oleh pihak Pemdes, atau yang lainnya, sampaikan saja kepada Ombutsman, agar bisa menjadi bahan evaluasi dan koreksi untuk pelayanan yang lebih baik, ” tandas Babinsa. 

    Redaktur   : Makruf/Pendim 0716/Demak

    demak jateng tni kodim 0716/demak
    Muhammad Makruf

    Muhammad Makruf

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 12/Mranggen Ajak Warga Bergotong...

    Artikel Berikutnya

    Dandim Demak dan Anggota Ikuti Apel Gelar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pantau Situasi Kamtibmas Di Wilayah, Dandim 1710/Mimika Bersama Kapolres Pimpin Patroli Sepeda Motor
    Polri : Update Situasi Ops Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2024-2025
    Pendeta Hingga Jemaat Gereja Apresiasi Pengamanan Natal Oleh Polri
    Ucapkan Selamat Natal, Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan
    Polri Tegaskan Transparansi dan Ketegasan dalam Penanganan Kasus Pelanggaran Disiplin Personil pada Event DWP

    Ikuti Kami